PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang cara agar jaminan pinjaman tidak dilelang oleh Bank saat tidak mampu lagi membayar cicilan.
Pada masa pandemi Covid-19 lalu pastinya banyak pemilik usaha yang mengalami permasalahan perkembangan usaha dan bahkan gulung tikar.
Hal tersebut terjadi karena resesi ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi yang sangat lama serta sulitnya untuk mendapatkan uang.
Mungkin banyak para pemilik usaha yang sudah terlanjur berhutang kepada Bank dan tidak mampu untuk membayarnya ataupun melunasinya.
Biasanya, saat seorang debitur tidak bisa melunasi utangnya, maka jaminan yang diberikan saat melakukan akad akan dilelang oleh pihak Bank.
Baca juga: Trik Rahasia Lolos Survei Pinjaman KUR BRI, Uang Rp100-500 Juta Langsung Cair
Nah, bagi kamu yang tidak ingin aset kamu dilelang oleh pihak Bank, mungkin kamu bisa melakukan cara yang akan dibahas berikut ini.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Alzaed, menyatakan bahwa biasanya jaminan yang dilelang oleh pihak Bank adalah pinjaman di atas Rp100 juta saja.
Karena, untuk pinjaman di bawah Rp100 juta biasanya tidak diikat dengan akta notaris seperti pinjaman di atas Rp100 juta.
Biasanya, pihak Bank tidak akan melelang jaminan yang diberikan seorang debitur saat melakukan peminjaman uang jika kreditnya sudah macet.
Menurut Evan Alzaed di dalam video tersebut pihak Bank juga tidak memiliki hak untuk melelang jaminan tersebut jika hanya di bawah Rp100 juta.
Biasanya pihak Bank hanya menyarankan kepada debitur untuk melelang atau menjual sendiri asetnya dan melunasi seluruh utangnya.