SIMPANG AMPEK – Transaksi sabu, dua pemuda diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Selasa (17/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kita menangkap SM (26) dan AS (29) di Jorong Bandua Balai. Pelaku diamankan tengah melakukan transaksi sabu,” kata Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu (18/10).
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat akan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
SM dan AS yang merupakan pelaku peredaran gelap sabu.
Penangkapan berawal dengan adanya keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi sabu di jembatan Batang Timah sehingga pihaknya melakukan pengintaian.
Pihaknya melakukan penangkapan, pelaku SM sempat mencoba melakukan perlawana untuk melarikan diri namun kesigapan dan pengalaman Tim Opsnal Sat Resnarkoba, pelaku berhasil diamankan.
Usai diamankan, dilakukan penggeledahan dan disaksikan kepala jorong setempat, Petugas menemukan 33 paket kecil diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip warna bening disimpan didalam sebuah tabung warna putih, di dalam saku celana pendek.
Selain itu lanjutnya, petugas juga menemukan satu buah kaca pirek, jarum, bungkus rokok, uang tunai.
“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah SM di Padang Kaciak, namun di rumah tersebut kita tidak menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku saat sudah di amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arafat)