Pengurus Kormi Kota Pariaman yang dikukuhkan, Ketua Mardison Mahyuddin, dan pengurus lainnya.
Ketua Kormi Sumbar Mahyeldi mengatakan, secara regulasi Kormi menjadi satu-satunya wadah olahraga masyarakat yang sah. Baik kepengurusan dari pusat, provinsi dan kabupaten atau kota sudah terbentuk .
Mahyeldi meminta setelah dikukuhkan, Pengurus Kormi Kota Pariaman agar langsung bergerak menjalankan program. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat menjadi tugas Kormi . Memperbanyak event olahraga masyarakat di lapangan, baik olahraga kebugaran hingga olahraga tradisional.
“ Dengan memperbanyak event olahraga masyarakat, diyakini mampu mendatangkan banyak orang yang berdampak pula terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM ,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pariwisata tidak lantas laku dengan segenap permainan modern saja, akan tetapi apabila dibungkus dengan kegiatan olahraga tradisional rekreasi seperti sepak raga, pacu itiak (bebek), pertunjukan silat, dan masih banyak lagi olahraga tradisional yang dimiliki masyarakat Minangkabau akan menarik perhatian para wisatawan.
“Saya yakin sekali, menghidupkan kegiatan olahraga tradisional ini akan menambah minat wisatawan untuk berkunjung ke Sumbar khususnya Kota Pariaman ,” ulasnya.
Sementara itu,Ketua Kormi Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan, Kormi merupakan organisasi besar yang dibentuk pada 9 September 2000. Kormi adalah mitranya pemerintah dalam upaya memajukan olahraga tradisional ditengah-tengah masyarakat.
Kormi adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mardison berharap, keberadaan Kormi Kota Pariaman mampu menghidupkan kembali berbagai olahraga tradisional yang kian pudar di tengah kehidupan masyarakat Kota Pariaman. (agus)