PD. PANJANG – Tiga orang pelaku curanmor ditangkap jajaran Sat reskrim polres padang panjang pada hari Rabu 17/10 yakni JB (33), ZK (38) ES(26).
Saat jumpa pers Kapolres Padang Panjang menerangkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di batipuh, kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib, Polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah batipuh yang mana setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES keduanya di tangkap petugas di daerah tambangan kecamatan X Koto satu jam setelah penangkapan JB.
Kapolres menambahkan pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Menurut keterangan pelaku motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi, dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic,dan pelaku JB mengatakan cuma membutuhkan waktu cuma sekirar 5 detik untik membobol kunci sepeda motor incarannya dan sepeda motor tersebut di jual kisaran harga satu sampai tiga juta rupiah.
Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP seperti Padang,Bukit tinggi,Payakumbuh, Tanah datar, yang mana saat menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci leter T.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak delapan Unit sepeda motor matic , satu kunci leter T beserta empat anak kunci leter T,dan kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)