Hukum  

Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Pusat Perbelanjaan Bukittinggi Digelar

Sejumlah adegan penganiayaan yang dilalukan oleh oknum karyawan pusat perbelanjaan terhadap korban Gean Navanda (pemeran pengganti) dalam rekontruksi. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Polresta Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan oleh lima karyawan pusat perbelanjaan terhadap korban Gean Navanda (24) yang jasadnya ditemukan di dalam selokan beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri, disaksikan Kasipidum, Arwin Dinata dan penasihat hukum para tersangka.

Rekonstruksi berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.40 Wib dengan memperagakan 38 adengan oleh para tersangka dan pemeran pengganti korban.

“Ada 38 adengan yang diperagakan para tersangka dalam rekon tersebut,”ujar Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri kepada Singgalang.

Dijelaskanya, rekonstruksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengembalian berkas untuk dilengkapi (P19) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna memperjelas tindak pidana yang dilakukan serta peran masing-masing tersangka.

Selain itu rekontruksi yang dilakukan itu untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam bertidak agar tidak melakukan main hakim sendiri.

“Inil adalah contoh main hakim sendiri yang akhirnya merugikan diri sendiri,”tegasnya.

Ia juga menjelaskan dari rekonstruksi itu sudah tergambar dari kronologis awal dimana korban minta izin kepada keluarganya untuk keluar mencari rokok, namun masuk ke pusat perbelanjaan. Gean diduga dikeroyok.

Setelah pengroyokan itu korban lari hingga bersembunyi di gorong-gorong belakang Istana Bung Hatta hingga akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi tertelungkup.

“Akibat perbuatan tersangka akan diancam dengan pasal, 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara,” ujarnya. (gindo)