PADANG – Banyak masyarakat yang sudah melakukan akad perjanjian kredit dengan pihak Bank baik itu Bank BRI, Mandiri, BNI atau Bank lainnya tiba-tiba injaman yang diajukan tidak dicairkan.
Berikut adalah ulasan tentang alasan pihak Bank tidak jadi mencairkan pinjaman seorang calon debitur yang sudah melakukan perjanjian akad kredit.
Biasanya, untuk pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank manapun akan dimulai dengan pengajuan dari salah satu calon debitur.
Calon debitur akan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh pihak Bank serta mengajukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Setelah seluruh dokumen telah disiapkan dan sudah lengkap, selanjutnya calon debitur harus mengisi formulir yang disediakan oleh pihak Bank.
Baca juga: Emang Pinjaman KUR Bank BRI Masih Ada? Begini Penjelasannya
Dokumen persyaratan beserta formulir pengajuan pinjaman tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Bank untuk diproses.
Dalam proses ini, biasanya petugas Bank akan menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada mantri untuk dilihat dan diteliti apakah bisa melanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak.
Jika mantri menyetujuinya, maka selanjutnya akan dilakukan proses survei oleh mantri dan analis keungan ke lokasi usaha calon debitur tersebut.
Pada proses ini, biasanya calon debitur akan diberi beberapa pertanyaan seputaran dengan usaha yang sedang dijalankan tersebut dan kegunaan uang yang akan dipinjam.
Pada tahap ini, biasanya banyak yang keceplosan menyatakan pinjaman tersebut untuk kegunaan hal lainnya di luar keperluan usahanya.
Hal ini akan membuat pihak Bank enggan untuk memberikan pinjaman baik itu pinjaman KUR atau pinjaman permodalan lainnya yang ada di salah satu Bank.