Polres Pasaman Barat Musnahkan 17 Kg Ganja

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Albert Zai didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri saat pemusnahan ganja seberat 17 kg, Selasa (3/12). (Andika)

SIMPANG AMPEK – Barang bukti jenis ganja seberat 17 kg yang berhasil disita Satnarkoba Polres Pasaman Barat beberapa waktu lalu, dimusnahkan. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pihak pengadilan, Selasa (3/12).

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Albert Zai kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh petugas pada November lalu. Kedua tersangka ditangkap Tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat saat membawa ganja menggunakan satu mobil pribadi di daerah Simpang Air Balam, Pasaman Barat.

“Kita lakukan pemusnahan guna menghindari aksi penyalahgunaan barang bukti,” katanya.

Adapun saat pemusnahan selain disaksikan kejaksaan dan pengadilan negeri juga disaksikan kedua tersangka yang membawa ganja tersebut dari panyabungan Sumatera Utara menuju Pasaman Barat.

Sementara untuk kasusnya, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pasaman Barat dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk diproses hukum. Selain itu petugas juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lainnya.

“Selama pemeriksaan kedua tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari daerah Mandailing Natal dan akan diantar kepada rekannya di Pasaman Barat. Rencananya barang haram bernilai jutaan itu akan diedarkan di Pasaman Barat melalui sejumlah pengedar,”paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, agar seluruh masyarakat untuk turut serta menyatakan perang terhadap narkoba. (Dika)