PAYAKUMBUH – Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial RN. Tersangka diringkus di sebuah mini market AN NAHL yang berlokasi di Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu (25/10).
RN tidak berkutik saat Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menyergap dirinya saat berbelanja di mini market An Nahl tersebut.
” Betul, kita kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H
Dijelaskan Iptu Aiga, berdasarkan informasi yang diterima timnya terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kapalo Koto Dibalai, Tim Phantom langsung melakukan penyelidikan ke daerah dimaksud.
Tersangka RN yang merupakan target dari anggota kepolisian berhasil ditemukan saat berbelanja di sebuah mini market. Tak menunggu lama, anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung menangkap dan menggeledah RN di dalam mini market.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan dua paket dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku celana samping sebelah kanan.
RN mengakui menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Joni yang sering bertandang ke rumahnya. (*)