LUBUK SIKAPING – Setelah lebih dari sebulan sejak dilaporkan, polisi di Polsek Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, selesai menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
Penyelesaian kasusnya berlanjut dan akan ditingkatkan ke penyidikan. Perkara dugaan kekerasan yang dilakukan para siswa di Asrama SMAN 3 Sumbar di Lubuksikaping itu, yaitu dugaan bullying, penganiayaan, dan pemerasan oleh siswa terhadap siswa kelas X, dan diduga melibatkan para senior kelasnya.
Korbannya adalah MK (16), siswa yang tinggal di asrama asal Sontang Kecamatan Padang Gelugur. Sedangkan terduga pelakunya S (16) asal Padang dan R (16) asal Kinali Pasaman Barat. Keduanya diduga melakukan penganiayaan, atas anjuran seniornya, lantaran MK menolak memberikan uang.
Ironisnya, sesuai pengakuan Kepala Sekolah Firdaus, saat kejadian guru pembimbing asrama sedang tidak berada di tempat.
Peristiwanya terjadi di Asrama SMAN Sumbar sekitar pukul 23.00-00.00 WIB, tanggal12 September 2023, dan dilaporkan oleh orangtua korban bernama Ikmal Siregar ke Polres Pasaman pada 15 September 2023.
Ikmal menjelaskan, laporannya sudah diterima Polres Pasaman pada 15 September 2023, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/65/IX/2023/SPKT POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, dengan surat tanda terima laporan bernomor STTLP/65/IX/2023/SPKT POLRES PASAMAN POLDA SUMBAR. STTLP itu ditandatangani Iptu Jonafferi, selaku Kanit III SPKT Polres Pasaman.
Setelah menerima laporan, jajaran Polres Pasaman langsung menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait, lalu kemudian dilimpahkan ke Polsek Lubuksikaping.
Kapolsek Lubuksikaping Iptu Yufrizal kepada pers, Jumat (27/10), di ruangan kerjanya mengatakan, setelah menerima pelimpahan kasus dari Polres, pihaknya langsung menghimpun menindaklanjuti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah himpun keterangan dari korban dan orangtuanya, begitu juga dengan pelaku yang didampingi orangtua juga dan pihak sekolah. Kasus ini melibatkan anak, jadi kami menanganinya sangat hati-hati,” sebut Yufrizal.
Pekan depan, kapolsek menyatakan, pihaknya akan memulai proses pemberkasan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan mengkaji kemungkinan meningkatkan menjadi pentyidikan, karena orangtua korban menolak upaya damai.
Kapolsek menyebut, dalam pekan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi, Dinas Sosial Pasaman, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan anak lainnya.
Kapolsek berjanji, berupaya menyelesaikan perkara dengan sebaik-baiknya dan tidak akan menjadi tunggakan kasus, sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum, sebagaimana diatur perundang-undangan.