JAKARTA – Rancangan peraturan daerah (ranperda) perhutanan sosial telah diserahkan DPRD Sumbar pada Kementerian Dalam Negeri, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Nantinya setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri, barulah ranperda tersebut dapat disahkan DPRD Sumbar.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius Dt Intan Bano saat bersama tim Komisi II lainnya melakukan konsultasi ke Kemendagri, Jumat (20/10).
Akadius mengatakan, penyusunan ranperda perhutanan sosial ini telah mengikuti prosedur Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yakni aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda yang pertama kali diusulkan se-Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi lain untuk melakukan studk tiru ke Sumbar terkait ranperda ini,” ungkapnya.
Arkadius juga menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
“Program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian,” papar Arkadius.
Ia memaparkan, program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Sementara itu, saat pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin mengatakan bahwa penyerahan ranperda perhutanan sosial ke Kemendagri merupakan bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial.
“Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam penyusunan ranperda perhutanan sosial ink. Semoga keberadaan perda ini nantinya dapat mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera,” harapnya.
Mochlasin menilai keberadaan perda perhutanan sosial ini nantinya, juga akan dilanjutkan dengan peraturan secara teknis pada peraturan gubernur (pergub). Sehingga, nelalui perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
“Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Mochklasin, tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.