PASAMAN – Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12). Keempat terdakwa yakni Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan dan Hendri.
“Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Ihsan usai sidang.
Menurut jaksa, para tersangka terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat empat terdakwa ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada 20 Juni lalu.
Saat penggeledahan, tim menemukan paket besar sabu dan ekstasi disimpan di dinding jok belakang mobil. Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo superman warna biru dan crown warna hijau serta satu kilogram sabu-sabu.
Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan diamankan dua terdakwa lain. Rencananya barang haram ini bakal dibawa ke Pariaman.(chandra)