PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman bersama jajaran Satreskrim Polsek Nan Sabaris, Senin (30/10), sekitar pukul 21.45 Wib. berhasil menangkap seorang lelaki berinisial DS alias Koroy, 41, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Terduga pelaku ditangkap Tim Gabungan Opsnal Gagak Hitam Reborn disebuah rumah di daerah Toboh Baru Sintuak, Nagari Sintuak Toboh Gadang, Kecamatan Lubuak Aluang.
Dalam aksi penggrebekan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian tersebut. Antara lain berupa tujuh unit handphone (HP) dengan berbagai merek, lima buah tabung LPG, satu unit televisi dan sepasang sepatu merek Sneack.
Terduga DS alias Koroy ditangkap petugas berdasarkan laporan masyarakat. Tanpa menyebut korbannya, Koroy sang residivis itu, katanya, dilaporkan sudah melakukan pencurian.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Tindak penggrebekan pun dilakukan.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan, menyebutkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (darmasnyah)