Kinerja Tenaga Ahli Dukung Pengoptimalan Kerja Kedewanan

Pelaksanaan rapat rutin tenaga ahli DPRD Sumbar di gedung dewan setempat-ist

PADANG – Sekretariat DPRD Sumbar terus menyokong peran tenaga ahli sebagai upaya mendukung pengoptimalan kerja pimpinan dan seluruh anggota dewan.

Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Sumbar diisi oleh orang-orang pilihan dan terbaik di bidang keilmuannya masing-masing. Hal ini dilaksanakan dengan harapan bisa ikut menyukseskan peran, fungsi dan tugas DPRD.

Hal tersebut disampaikan Raflis saat menghadiri kegiatan rapat rutin pembahasan tim Tenaga Ahli DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu.

Raflis memaparkan, tenaga ahli dikelompokkan sesuai dengan wewenang dan tugas DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

“Selama ini tim ahli yang ada telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk menujang kegiatan peran fungsi alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Raflis.

Untuk semakin mengoptimalkan kinerja tim ahli, Sekretariat DPRD akan memfasilitasi penempatan tenaga IT khusus. Sehingga pembahasan yang dilakukan tim tenaga ahli dapat segera diakses langsung oleh pimpinan DPRD maupun AKD.

Raflis juga mengatakan, kegiatan tenaga ahli yang dikoordinatori oleh kabag persidangan juga perlu melakukan pengelolaan dan inovasi cerdas. Sehingga terjadi peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir mengatakan, kegiatan pembentukan perda di DPRD terkadang berjalan tidak lancar karena adanya perbedaan pandangan antara sesama anggota dewan.

Untuk membantu kelancaran pembahasan perda, Zardi menilai disinilah salah satu peran penting tim ahli, yakni memberikan bahan, data dan pandangan ilmiah terkait perda yang disusun.

“Sehingga bahan, data dan pandangan tersebut dapat membantu pembahasan perda berlangsung cepat dan efektif,” harapnya.

Zardi mencontohkan, jika ada pembahasan ranperda usul inisiatif DPRD, maka akan sangat baik secepat mungkin disokong oleh tim ahli. Hal ini dikarenakan terkadang ada kendala dalam penyiapan naskah akademik terkait perda tersebut.

“Sehingga tidak semua usulan perda dibahas dalam tahun berjalan. Jika tenaga ahli dapat lebih dahulu memberikan masukan dan pandangannya maka akan sangat memudahkan kerja para anggota dewan dalam penyusunan perda,” katanya.(401)