BUKITTINGGI – Bawaslu Kota Bukittinggi menyosialisasikan peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu 2024 kepada jajaran penyelenggara pemilu baik dari internal Bawaslu yaitu Panwascam maupun jajaran eksternal yaitu PPK.
Selain itu dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan dari stakeholder seperti Kesbangpol, Satpol PP, Intel Polres dan Kodim serta media.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Cimpago Bukittinggi itu dibuka ketua Bawaslu yang diwakili Kordiv PPPS, Ridwan Afandi.
Pada kesempatan itu Ridwan Afandi mengatakan ada beberapa kegiatan yang sebelumnya sudah diagendakan Bawaslu namun tertunda dilaksanakan karena adanya laporan sengketa yang diajukan peserta pemilu.
Karena itu dalam dua minggu kedepan pihaknya akan mengintensifkan berbagai kegiatan yang tertunda tersebut. Sebab kalau sudah masuk dalam tahap kampanye tentunya segala sumber daya di Bawaslu akan tercurah melakukan pengawasan kampanye.
‘Karena itulah dua Minggu kedepan kita intensifkan kegiatan sosialisasi dan rakor untuk jajaran penyelenggara dan stakeholder”, ujarnya
Sementara Kordiv HP2H Bawaslu, Eri Vatria sebagai salah satu narasumber pada sosialisasi itu mengatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan untuk memastikan semua tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelanggara teknis pemilu itu dilaksanakan sesuai aturan.
Pengawasan itu dilakukan mulai dari persiapan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan tahapan pemilu seperti pemutakhiran data pemilih, dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan atau keputusan, pelaksanaan peraturan KPU, dan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas pemilu.
Menurut Eri, hasil pengawasan pada setiap tahapan pemilu, pengawas pemilu wajib menuangkannya dalam formulir Model A.
Selanjutnya dalam hal hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran administrasi, maka pengawas pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara teknis pemilu.
Saran perbaikan itu harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengawas pemilu.