Padang  

Personel Polda Sumbar Diingatkan Jaga Netralitas

Dwi Sulistiyawan

PADANG – Setiap anggota Polri diwajibkan untuk bersikap netral dalam Pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengingatkan bahwa netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tersebut, yang menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Netralitas anggota Polri selama Pemilu menjadi fokus utama dalam menjaga integritas demokrasi. Pimpinan Polri telah menegaskan kewajiban sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu tanpa campur tangan dalam urusan politik. Kabidhumas menegaskan bahwa tindakan yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk larangan aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kandidat tertentu di Pemilu.

“Netralitas anggota Polri dalam Pemilu adalah komitmen yang penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan menjaga netralitas mereka, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sambil memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik,” jelas Kabidhumas. (deri)