PAYAKUMBUH – Seorang penjahat kambuhan atau residivis diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh Jumat (10/11/2023) karena diduga penjambretan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada April 2023 lalu.
Diketahui, penangkapan terhadap Nanda (38) tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang di terima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Payakumbuh Nomor : LP/B/78/IX/2023 tanggal 13 April 2023.
” Tersangka mengintai korban yang saat itu sedang berjalan sendirian di daerah Koto Nan IV. Saat lengah korban dipepet (menggunakan sepeda motor), kemudian pelaku melakukan aksinya dengan merampas tas milik korban lalu melarikan diri, ” papar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, mewakili Kapolres, Sabtu (11/11/2023).
Menurut AKP Elvis, pelaku yang diketahui beralamat di Kecamatan IV Koto Agam ini berhasil menggondol tas korban berisikan uang Rp 800.000, handphone serta beberapa kartu tanda pengenal lainya.
” Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kita menangkap tersangka di rumahnya di Agam yang mana pelaku adalah seorang residivis dalam lima kasus pidana yang sama yakni curas (jambret), ” kata AKP Elvis.
Polres Payakumbuh dalam melakukan penangkapan tersangka juga berkoordinasi dan di back up oleh Tim Jatanras Polresta Bukittinggi mengingat keberadaan tersangka berada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Dalam perkara ini Kasat Reskrim juga menerangkan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung sudah di amankan, namun kendaraan yang di gunakan saat beraksi berupa satu unit sepeda motor Honda Supra belum di ketemukan.
”Anggota yang di bantu oleh Tim Jatanras Polresta Bukittinggi masih bertahan hingga saat ini untuk mencari keberadaan barang bukti berupa sepeda motor, sementara uang sudah habis di pergunakan untuk keperluan tersangka, ” tutup Kasat. (mat)