BANTEN – Agar kegiatan kedewanan tidak berbenturan dengan tahapan pemilihan legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan berkoordinasi dengan unsur penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu-red) dalam hal penyusunan jadwal.
Hal tersebut mencuat saat Bamus DPRD Sumbar studi komparatif ke DPRD Provinsi Banten, Kamis (10/11). Dalam kunjungan tersebut Bamus DPRD Sumbar disambut oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni.
Ketua DPRD Banten mengatakan masukan yang didapatkan dari pertemuan dengan DPRD Sumbar sangat penting, sebaiknya DPRD secara kelembagaan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu agar pelaksanaannya jelas dan tidak berbenturan dengan kegiatan kedewanan. Jangan sampai ketika reses ditindak oleh Bawaslu, karena dikira kampanye.
Dia mengatakan, reses merupakan kegiatan dewan yang telah diatur oleh Undang-Undang, jika tidak dilaksanakan akan menyebabkan sisa penggunaan anggaran (Silpa) pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, reses tidak hanya diatur oleh undang-undang, namun juga dianggarkan oleh pemerintah.
“Jadi menjalankan fungsi Bamus butuh pengalaman dan jam terbang yang memadai,” katanya.
Dia mengakui, fungsi Bamus di DPRD Banten belum berjalan optimal, mayoritas anggota lebih fokus ke badan anggaran (banggar). Dalam penyusunan rencana kerja (renja) biasanya dibentuk lagi tim khusus. Disisi lain dia juga mengeluhkan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Kami lakukan rapat di banggar dan ada surat mendagri tanggal 19 Oktober 2023, maka menimbang dan menetapkan pelaksanaan perpres 53/2023 tersebut berlaku pada tanggal 21 Oktoner 2023. Namun pelaksanaan masih menunggu perobahan Pergub terlebih dahulu dan nilai masih menyesuailan standar harga yang lama,” ungkapnya.
Pimpinan Bamus DPRD Sumbar Irsyad Syafar juga mengatakan, apa yang didapatkan dari studi komparatif akan dijadikan catatan untuk menunjang kinerja Bamus kedepan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyusunan jadwal kegiatan.
Dia mengatakan, sudah menjadi tugas Bamus untuk menyusun agenda kedewanan. Peagendaan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
“Berdasarkan rapat penetapan agenda bamus tersebutlah dilaksanakan banyak kegiatan, mulai dari rapat paripurna, rapat kerja, studi banding, studi komparatif, pembahasan perda, pembahasan anggaran, sosalisasi peraturan daerah, kegiatan reses dan berbagai kegiatan lainnya,” ujarnya.
Beranjak pada tiga fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi penganggaran, pengawasan dan penyusunan peraturan daerah (legislasi), tambah dia, tentu banyak agenda kedewanan yang harus disusun dan ditetapkan dengan baik untuk dilaksanakan.
Belum lagi mengingat ada pula kegiatan kedewanan yang mengharuskan pimpinan ataupun anggota-anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah-daerah di kabupaten/kota, misalnya seperti sosialisasi perda, kegiatan reses dan peninjauan lapangan terkait fungsi pengawasan.
“Semua agenda itu harus disusun dengan baik oleh bamus agar semua fungsi kedewanan bisa dilaksanakan dengan baik,” paparnya.
Studi banding ke DPRD Banten bertujuan untuk melihat bagaimana penyusunan agenda tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi kedewanan. Sehingga semua kegiatan dan tugas dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan berbagi informasi ke berbagai tempat melalui studi komparatif. Termasuk pula dari kegiatan studi komparatif ke Banten.
Lebih lanjut, Irsyad menyampaikan kedepan Bapemperda DPRD Sumbar tentu akan melakukan pembentukan perda secara efektif dengan mengabungkan satu tema atau persoalan menjadi satu perda.
“Sehingga perda itu tidak perlu banyak akan tetapi dapat secara efektif bermanfaat untik kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bapemperda juga nantinya akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang telah ada. Tujuannya untuk melihat sejauh mana manfaat dan efektifitas pelaksanaan perda tersebut.
“Kita juga melihat kegiatan Bapemperda tidak bertumpu pada jumlah pembentukan perda. Akan tetapi juga evaluasi pembentukan perda yang baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Sumbar,” katanya.
Menurut Irsyad, Bapemperda akan melakukan pengetat setiap usulan perda dengan melakukan kajian yang lebih komprehensif. Selain juga melihat aturan dan naskah akademik yang disajikan baik dari pemerintah daerah maupun perda inisiatif dari setiap komisi di DPRD Sumbar.
Disisi lain, Irsyad Syafar juga mengatakan Tahun 2023 dan 2024 anggota dewan juga disibukkan dengan aktifitas kampanye jika kembali mencalon sebagai anggota dewan.
“Oleh karenanya pelaksanaan kegiatan akan tetap dioptimalkan agar tidak terganggu aktifitas politik,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut berlangsung diskusi bersama, diantaranya tentang pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. (rl)