Padang  

Badut dan Pak Ogah Ditertibkan Pol PP Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), sembilan orang ditertibkan diantaranya, empat orang berprofesi sebagai badut, dua gepeng dan tiga orang berprofesi sebagai "pak ogah".
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), sembilan orang ditertibkan diantaranya, empat orang berprofesi sebagai badut, dua gepeng dan tiga orang berprofesi sebagai “pak ogah”.
Dijelaskan Plt, Kasat Pol PP melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, penertiban yang dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas badut, gepeng, pengemis dan “pak ogah” di perempatan lampu merah dan U-turn jalan .
“Profesi yang mereka lakukan tidak salah, cuman, tempatnya saja yang salah,” ujar Rozaldi Rosman. Jumat (17/11/2023).
Dijelaskannya, meminta-minta di lampu merah dan menjadi “pak ogah” di U-turn jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan penguna jalan raya,”tutur Rozaldi.
Semua PMKS diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
“Kita harap, setelah di lakukan pembinaan di Mako, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,”harap Rozaldi. (mat)