PADANG – Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang nelayan, Gus (50), yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di daerah Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Tindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari kedua korban yang didampingi oleh kerabatnya. Pelaku mengancam akan menceraikan ibu kandung kedua korban jika mereka tidak menuruti kemauannya.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, pada Senin (20/11).
Tersangka, seorang nelayan yang bekerja setiap harinya, memanfaatkan situasi di mana istrinya sering sakit sebagai alasan untuk mencabuli kedua anak tirinya yang berusia 13 dan 18 tahun.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya dan menghentikan biaya sekolah jika korban tidak mau memenuhi keinginannya,” tambahnya.
Aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Oktober hingga November 2023.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Padang, menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. (108)