PEKANBARU – Sempat diperiksa sebagai saksi, pasangan suami istri (Pasutri) oknum penegak hukum di Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri itu oknum polisi berpangkat Bripka berinisial BA dan oknum jaksa berinisial SH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin (20/11) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Bripka BA dan Jaksa SH diduga korupsi serta menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya di cek kesehatan dan dinyatakan sehat. Terhadap tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Sedangkan SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
“Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, karena ada permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” jelasnya Bambang.
“Terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu.