DHARMASRAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sitiung di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Ipda Andria Eriza berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras tanpa izin oleh enam warga melalui Operasi Pekat Singgalang 2023.
Operasi ini dilaksanakan di Wilkum Polsek Sitiung I Koto Agung pada Senin, 20 November 2023, pukul 09.00 WIB.
Enam pelaku dengan inisial (SW), 48 tahun, tani, (S)37 tahun, tani (W), 52 tahun, tani (JU), 39 tahun, IRT, (U), 40 tahun, wiraswasta, dan (SM) 52 tahun, tani, berhasil diamankan.
Lima diantaranya diamankan di rumah masing-masing, sementara pelaku berinisial SM, 52 tahun, diamankan dalam perjalanan menuju rumahnya di Nagari Penyeburangan Kecamatan Timpeh.
Petugas berhasil menyita 7 galon minuman keras jenis tuak seberat 205 liter sebagai barang bukti.
Barang bukti ini saat ini berada di Mapolsek Sitiung Koto Agung Polres Dharmasraya.
Para pelaku juga telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, para pelaku telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Akp Agus Salem, S.H, M.H., menyampaikan keenam pelaku di amankan merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat.
Operasi Pekat Singgalang 2023 menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Timpeh dan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan bebas dari peredaran minuman keras tanpa izin.
“Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban wilayah Dharmasraya, dan mengajak seluruh masyarakat Dharmasraya untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.
Kapolres Dharmasraya menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.(*)