PADANG – Bersama stakeholder terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menggelar penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitar Kota Padang pada Rabu (22/11/2023).
Rahmad Ramli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, menyatakan bahwa sebelum melakukan penertiban bersama tim gabungan, Bawaslu Kota Padang sudah mengimbau seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa tahapannya.
“Ini belum termasuk tahapan kampanye. Jauh-jauh hari kita sudah imbau partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum masa tahapan kampanye. Kami juga sudah membuat nota kesepakatan bersama partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri. Ini sudah melewati waktu hasil kesepakatan, maka kita lakukan penertiban bersama stakeholder Pemko Padang,” ujar Rahmat Ramli.
Meskipun ia belum dapat memastikan jumlah APS yang menyerupai APK yang telah ditertibkan, Rahmat Ramli menegaskan bahwa hampir di setiap kecamatan ditemukan APS yang menyerupai APK.
“Yang kita tertibkan adalah yang mengandung unsur ajakan, seperti coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut, dan unsur ajakan lainnya seperti mohon dukungan, doa, restu, dan sebagainya,” ungkap Rahmad Ramli.
Penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Padang melibatkan Panwascam se Kota Padang untuk turun melakukan penertiban.
“Yang jelas, ini akan terus berkelanjutan sampai masuknya tahapan kampanye pada tanggal 28 November. Kita larang aktifitas kampanye sebelum masuk tahapan kampanye,” tegasnya. (mat)