PADANG PANJANG – Dua petani DL (54) dan MR (39) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Selasa (21/11) pukul 20.00 WIB atas dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang gadis di bawah umur dengan nama samaran Melati (16) di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku DL dan MR terkait kasus cabul terhadap Melati.
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi pelaku DL melibatkan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu kepada korban. Pelaku menyuruh korban untuk datang ke sebuah rumah kosong miliknya di daerah Gunung Rajo, Kecamatan Batipuh, ketika pelaku ingin mencabuli korban.
Pelaku DL, mengaku telah melakukan aksinya terhadap korban sejak Mei 2023. Hingga saat ini, pelaku sudah melakukan tindakan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Kejadian terakhir dilaporkan pada Minggu, 19/11, dengan modus memberikan uang.
Sementara itu, korban Melati menyampaikan kepada polisi MR telah melakukan tindakan cabul sejak 2015, saat korban masih duduk di kelas 2 SD hingga Februari 2023. Korban menambahkan MR selalu menjanjikan sejumlah uang, namun hingga kini MR tidak pernah memenuhi janjinya.
Kedua pelaku, DL dan MR, saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mat)