Padang  

Tiga Pengedar Sabu di Padang Ditangkap Polisi Menyamar

PADANG – Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap tiga bandar dan pengedar sabu-sabu pada akhir pekan kemarin.

Penangkapan dilakukan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli, mengingat para pelaku dikenal licin dan sulit dihadapi. Kejadian ini berlangsung di daerah Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Para pelaku identifikasi sebagai A, seorang residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara, dan dua tersangka lainnya, G dan D.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui penyamaran sebagai pembeli. Petugas berhasil memancing pelaku A yang baru saja bebas dari penjara untuk bertemu.

“Mengetahui bahwa yang akan membeli adalah polisi, pelaku sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu,” ujarnya pada Senin (27/11/2023).

Setelah penangkapan A, polisi melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan petunjuk terhadap keterlibatan G dan D. Keduanya dikenal sebagai bandar yang sulit dikejar. “Dua tersangka ini merupakan bandar yang sudah lama menjadi target,” tambahnya.

Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu dan alat isap. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (inews)

Artikel Asli