PADANG – Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ternyata sudah hampir satu bulan menunggak.
Telatnya pembayaran gaji terebut diduga karena salah input dalam penganggaran gaji.
“Ini sudah tanggal 28, gaji belum juga dibayar,” sebut salah seorang PNS di lingkungan Pemprov Sumbar pada Singgalang, Selasa (28/11).
Maksudnya, bulan Oktober 2023 sudah lewat. Ditambah lagi dengan bulan November 2023 yang sudah berjalan pula 20 hari.
“Tidak hanya gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga belum dibayar,”tambahnya.
Diketahui, bagi PNS di lingkungan pemerintah TPP adalah satu satu pendapatan. Apalagi jika SK pegawainya sudah tergadai pula.
Informasi yang diterima Singgalang, ada sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gajinya telat dibayar.
OPD tersebut diantaranya, Dinas Pariwisata Sumbar, Bappeda Sumbar, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan Tata Ruang dan Pemukiman.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi dihubungi mengakui ada keterlambatan pembayaran gaji pegawai.
Alasannya, adalah salah input pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk alokasi anggaran gaji.
“Benar, saya salah satu termasuk yang terlambat gaji,” katanya.
Diakuinya, keterlambatan gaji tersebut karena salah input. Anggaran yang semula dialokasikan untuk gaji dari Dana Alokasi Khusus (DAU).