PADANG – Satpol PP Kota Padang bersama instansi terkait melakukan pembongkaran puluhan unit pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (2/12/23).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, Pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.
Rendra Arivally, Lurah Pasia Nan Tigo, menjelaskan sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan telah melakukan pendekatan kepada pemilik pondok dan telah memberikan surat teguran.
“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada 21 November 2023 yang lalu, dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” ujar Rendra Arivally.
Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menjelaskan bahwa telah banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas pondok yang melanggar norma di bibir pantai tersebut. Masyarakat merasa resah oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan norma-norma di Minangkabau.
Pada saat didatangi bersama tim gabungan, beberapa pondok masih belum dibongkar oleh pemiliknya, sehingga tim gabungan terpaksa melakukan pembongkaran untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
“Mendapati hal tersebut, terpaksa kita lakukan pembongkaran, ada sekitar 40 unit pondok yang kita tertibkan, alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut,” tambah Chandra Eka Putra.
Chandra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini, tidak akan ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak. “Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norma-norma serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tutup Chandra. (der)