PADANG – Rumah adalah hal terpenting yang dibutuhkan oleh seseorang. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki keturunan.
Untuk bisa mendapatkan rumah, tidak banyak orang yang mampu membayar secara cash kepada defoloper ataupun pihak penjualnya.
Kebanyakan orang akan mengandalkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang diberikan oleh berbagai Bank untuk para calon nasabahnya.
Bank yang sudah sangat terpercaya untuk memberikan KPR ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN) yang sudah sangat terkenal.
Sebagai Bank yang sudah dipercaya oleh masyarakat, Bank BTN memberikan berbagai macam kemudahan bagi para nasabah setianya.
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Bank BTN adalah subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta yang diperuntukkan khusus rumah tapak.
Selanjutnya, Bank BTN juga memberikan keringanan lainnya berupa bebas premi asuransi dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bank BTN juga memiliki jaringan yang sangat luas dengan seluruh developer yang ada di seluruh Indonesia yang bisa kamu ajukan.
Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan KPR Bank BTN ini tentunya harus bisa memenuhi syarat yang ditentukan agar pegajuanmu bisa disetujui.
Berikut syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak Bank BTN untuk kamu yang ingin mengajukan KPR untuk bisa memperoleh rumah idaman kamu.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KPR Bank BTN
– WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
– Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo