PADANG – Tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP BKO, Kasi Trantib Kecamatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bersama Lurah Batuang Taba Nan XX, Kota Padang, melakukan peneguran terhadap pemilik salah satu Billboard di Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (7/12/2023).
Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Luxani, menjelaskan bahwa peneguran ini merupakan upaya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tindakan tersebut berdasarkan laporan dari warga, di mana pemasangan tempat iklan tersebut dinilai terlalu menjorok ke jalan dan mengganggu keluar-masuk kendaraan menuju Kampung Jua. Selain itu, diduga pemilik juga tidak memiliki izin, sehingga PUPR memberikan teguran.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP akan terus memberikan dukungan dan mem-backup dinas terkait dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran.
“Kami sebagai Penegak Perda akan terus mendukung instansi terkait dalam melakukan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang,” ujar Chandra Eka Putra.
Lebih lanjut, ia mengimbau pemilik periklanan untuk selalu mengurus izinnya agar tidak melanggar aturan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman.
“Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, dan proses selanjutnya akan diserahkan ke PUPR sebagai instansi pembina,” tambahnya.
Satpol PP akan terus mendukung dan memberikan backup kepada dinas terkait dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran Perda di Kota Padang. (der)