PASBAR – Pemerintah harus membuat regulasi jelas dalam melindungi kegiatan masyarakat nelayan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2021. Hal ini agar kegiatan nelayan terjamin dan terlindungi.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Sumatera Barat, Syamsul Bahri saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (9/12).
Syamsul mengatakan, pemerintah harus membuat regulasi jelas dalam melindungi kegiatan masyarakat, khususnya nelayan. Apalagi dengan adanya perda ini nelayan juga bisa terlindungi.
Dia mengatakan, dengan adanya perda ini para nelayan bisa terlindungi, dengan memberikan jaminan asuransi nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nelayan terlindungi dan nyaman melaut.
“Perda ini amat bermanfaat untuk masa depan nelayan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Syamsul.
Syamsul Bahri mengatakan dengan perda ini juga maka regulasi aturan ada pada pemerintah, dan dia pun mendorong agar pemerintah bisa membuat regulasi jelas.
Pada kesempatan itu para nelayan setempat yang hadir lega dengan adanya perda ini dan berterima kasih kepada Syamsul Bahri yang telah berkenan melakukan sosialisasi perda tersebut. (w)