PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencoret 3 calon legislatif lagi dari Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga total caleg yang dicoret mencapai 6 orang. Perubahan DCT terjadi di KPU Kabupaten Solok, Agam, dan Solok Selatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (11/12) menyatakan pencoretan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023, yang mengatur keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Pencoretan dilakukan karena caleg tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan untuk mundur bagi caleg. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023. Dispensasi diberikan melalui surat dinas 1035 tahun 2023, memungkinkan penyerahan SK pemberhentian paling lambat 3 Desember 2023.
Caleg yang dicoret dari DCT antara lain Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan, Abdullah dari Dapil 5 Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam. Konsekwensi dari ketidakserahan SK Pemberhentian adalah perubahan SK DCT oleh KPU provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mencoret caleg yang bersangkutan. Parpol yang calegnya dicoret dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. (lx)