PADANG – Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang. Sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang berada di Badan Jalan di Kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP, Senin (11/12/2023).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan sesuai Keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang berjualan di lokasi ini telah diatur oleh Surat Keputusan Walikota. Oleh karena itu, PKL diwajibkan mematuhi aturan, dan bagi yang masih melanggar akan ditertibkan.
“Semua lapak yang berada baik di sisi kiri maupun sisi kanan di Kawasan Pasar Raya Barat dibongkar oleh petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perwako nomor 438 tahun 2018,” tegas Eka Putra.
Ia menjelaskan dalam keputusan tersebut diatur PKL diizinkan berjualan setelah pukul 15.00 WIB, dan tidak diperbolehkan meninggalkan lapaknya.
“Upaya ini dilakukan untuk menjadikan Pasar Raya lebih tertib. Satpol PP, dalam menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya, memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung pasar kebanggaan orang Padang,” tambahnya.
Eka Putra menambahkan jika ada yang melanggar jam yang telah ditentukan, personelnya akan melakukan penertiban. (mc)