PADANG – Polda Sumbar memanggil sejumlah pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atas jatuhnya 23 korban jiwa akibat erupsi Gunung Marapi.
Pemanggilan dua pejabat intansi ini dijadwalkan Rabu (13/12). Mereka dipanggil penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar yang telah dikirimkan. “Rencananya Rabu (13/12) ini, surat pemanggilan telah kita kirimkan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada Singgalang, Selasa (12/12).
Dwi mengatakan, pemeriksaan pejabat BKSDA ini akan mendalami terkait SOP pendakian Gunung Marapi. Sebab, saat inisiden erupsi Gunung Marapi, jumlah korban meninggal dunia cukup banyak. “Karena berkaitan dengan jumlah korban jiwa, selain itu BKSD yang menjadi penanggungjawab atas pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi,” ujarnya.
Dwi mengatakan, keterangan dari pihak BKSDA ini nantinya akan mengungkap SOP yang diterapkan kepada pendaki selama melakukan pendakian. “Ini yang akan kita dalami, apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak. Apakah ada unsur kelalaiannya. Kita juga mintai keterangan dari pendaki yang selamat terkait SOP ini,” katanya.
Dikatakan, untuk pemeriksaan BKSDA Sumbar, pihaknya memeriksa seluruh petugas yang berkaitan dengan perizinan pendakian Gunung Marapi.
“Mulai dari petugas lapangan sampai penanggungjawab dari BKSD sendiri. Jadi satu-satu akan kami panggil,” ujarnya.
Terakhir Dwi mengatakan, dari pemeriksaan ini apakan nanti terbukti melakukan kelalaian, penanggungjawab pengelolaan TWA Gunung Marapi ini bisa dikenakan Pasal 359 KUHP. (der)