Hukum  

Sanggah Pernyataan Deni Yolanda, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Sebenarnya

Fadhli Alhusaini dan Mulyadi, kuasa hukum 14 tergugat keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (13/12). (ist)

PADANG – Merasa tersudutkan dengan pernyataan Deni Yolanda, pemohon gugatan warisan di sejumlah media, keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali khususnya 14 tergugat dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama Padang angkat bicara.

Sebanyak 14 orang tersebut adalah keluarga besar Deni Yolanda. Enam diantaranya adalah kakak kandung Deni dan delapannya orang lainnya adalah keponakannya, yang merasa bingung dengan pernyataan Deni di sejumlah media beberapa waktu lalu, karena dinilai sangat bertolak belakang dengan kenyataannya.

Fadhli Alhusaini dan Mulyadi, tim kuasa hukum 14 orang ini menyatakan, apa yang dibeberkan Deni Yolanda tersebut sangat membingungkan keluarga besar alamarhum Syaarani Ali karena hal-hal yang disampaikan tersebut adalah kebohongan dan fitnah karena bertolak belakang dengan faktanya.

Berkenaan dengan pernyataan Deny bahwa sampai saat ini dia belum menerima saham-saham warisan, Fadhli menerangkan bahwa keluarga besar tidak tahu saham apa yang dimaksud tersebut. ”Jika yang dimaksud Deni Yolanda adalah saham-saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga, maka pernyataan Deni tersebut tidak benar dan merupakan suatu kebohongan, karena semua warisan almarhum Syaarani Ali dan almarhum Hajjah Rosmainar yang berupa saham-saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga telah dibagikan kepada delapan ahli waris yaitu Del Aswi, Dodi Delvy, Delvi Citra, Dorismar, Defri, Desnita, Desi Alfarina, Deni Yolanda,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Secara hukum katanya, semua saham warisan almarhum Haji Syaarani Ali dan almarhumah Hajjah Rosmainar telah dibagikan kepada delapan ahli waris. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan 8 ahli waris tersebut yaitu Del Aswi, Dodi Delvy, Delvi Citra, Dorismar, Defri, Desnita, Desi Alfarina, Deni Yolanda dan masing-masing mereka telah menerima seluruh saham yang dibagi sesuai dengan kesepatan bersama tersebut. Deny Yolanda hadir dalam beberapa RUPS PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga, dan perlu dicatat bahwa dalam RUPS-RUPS tersebut Deni Yolanda hadir selaku pemegang saham.

”Ini membuktikan bahwa dia telah menerima saham-saham itu dan juga telah menggunakan hak-haknya yang timbul dari saham-saham tersebut antara lain hak untuk hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Sebagai salah satu bukti bukti saham-saham telah diterima oleh ahli waris yaitu Dodi Delvy telah menjual seluruh saham miliknya yang dia terima dari pembagian warisan saham-saham tersebut dan perlu diingat bahwa Deny Yolanda juga hadis dalam RUPS yang menyetujui penjualan seluruh saham Dodi Delvy serta dalam RUPS tersebut Deny memberikan suara setuju,” beber Fadhli .

Saham-saham kedua perusahaan tersebut tidak dicetak dalam bentuk surat saham sehingga tidak ada surat saham yang dapat diserahkan, namun sampai saat ini Deny Yolanda tercatat sebagai pemegang saham dengan jumlah saham yang sama dengan jumlah yang diterima Deny Yolanda pada saat pembagaian saham tersebut dilakukan. Warisan berupa saham dalam PT PT RIS Investindo Sarana sebanyak 1.000 saham dimana Deny Yolanda memperoleh 120 Saham atau 12% dari jumlah saham warisan dan warisan saham dalam PT Panggkalan Niaga sebanyak 59 saham dimana Deny Yolanda memdapatkan sebanyak 7 saham atau 12% dari jumlah saham warisan.

Dalam akta-akta kedua perusahaan tersebut dan juga pada sistem administrasi umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deny Yolanda tercatat sebagai pemegang 120 saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan 7 saham dalam PT Pangkalan Niaga. ”Jadi saham yang mana yang belum dibagikan dan belum dia terima? tanya Fadhli .

Menurutnya, sebenarnya Deni sendiri telah mengakui bahwa saham-saham warisan telah dibagikan dan dia sudah menerimanya. Pengakuan Deni ini juga disampaikan dan dikutip beberapa media pada 23 Agustus 2023.

Terkait hal ini, tim kuasa hukum lainnya Mulyadi menjelaskan bahwa penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) Deni Yolanda terjadi karena ketika kedua perusahaan tersebut melakukan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dengan mengeluarkan saham-saham baru. ”Deni waktu itu secara tegas menyatakan tidak akan ikut mengambilbagian saham-saham baru tersebut. Semuanya itu tertuang dalam Berita Acara RUPS yang menyetujui peningkatan modal perusahaan tersebut. Peningkatan modal kedua perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata pengacara dari Kantor Hukum Independen ini.

Dengan peningkatan modal tersebut, total saham PT RIS Investindo Sarana dari semula 1.000 saham dalam PT RIS menjadi 21.000 saham dan total saham PT Pangkalan Niaga yang semula 60 menjadi 20.200 saham. Karena Deni tidak ikut mengambil saham-saham baru, maka saham Deni milik dalam PT RIS Investindo Sarana tetap sebanyak 120 saham dan dalam PT Pangkalan Niaga tetap sebanyak 7 saham.

Penurunan presentase kepemilikan saham Deni terjadi karena saham milik Deni jumlahnya tidak bertambah tetapi faktor pembaginya menjadi meningkat sesuai dengan jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh kedua perusahaan tersebut. PT RIS Investindo Sarana total saham yang dikeluarkan sebanyak 21.000 saham maka faktor pembaginya adalah 21.000 sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 120/21.000 X 100 = 0,571%, total saham yang dikeluarkan dalam PT Pangkalan Niaga sebanyak 20.200 saham maka faktor pembaginya adalah 20.200 sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 7/20.200 X 100 = 0,03%.