LUBUK SIKAPING – Komisi Pemilahn Umum (KPU) Kabupaten Pasaman rapat koordinasi dan sosialisasi pelayanan pindah untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 kepada instansi vertikal, BUMN/BUMD dan organisasi wanita se-Kabupaten Pasaman di aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping, Rabu(13/12).
“Dibanding Pemilu sebelumnya, terjadi pergeseran aturan dalam pengurusan DPTb ini untuk Pemilu 2014. Dimana, jika sebelumnya DPTb dapat diurus H-3 pencoblosan, Pemilu 2014 ini pengurusan DPTb tutup satu bulan sebelum hari H untuk sembilan kategori dan tujuh hari sebelum hari H untuk empat kategori DPTb.”sebut ketua KPU Pasaman, Taufiq.
Dijelaskan, sembilan ketegori yang bisa mengururs DPTb ini di antaranya, orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Kemudian, lanjutnya tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
“Batas akhir untuk pelayanan sembilan kategori ini sampai pada 15 Januari 2024 atau sebulan sebelum Pemilu berlangsung,” jelasnya.
Sementara untuk yang masuk dalam DPT, yakni pemilih yang di rawat karena sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara bisa pindah memilih dimana kepengurusann adminitrasinya sampai 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu.
Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, Sulastri menyampaikan koordinasi dan sosialisasi ini menyasar instansi vertikal, BUMN/BUMD dan organisasi wanita di Pasaman. Pasalnya sangat besar peluang, pejabat di instansi vertikal Pasaman ini, KTPnya di luar Pasaman.
“Semua ini dilakukan KPU untuk menjamin setiap pemilih bisa menggunakan hak suaranya. Terkhusus, kami tidak ingin lagi terjadinya PSU di Pemilu Februari 2014 nanti karena DPTb lagi. PSU itu tidak efektif dan efisien,” terang Sulastri didampingi divisi KPU lainnya, Elfie Syafni, Juli Yusran dan Yansuardi.
Lebih lanjut, untuk pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal atau daerah tujuan.
“Jajaran KPU yang dimaksud diatas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen pendukung persyaratan untuk pindah memilih” terang Sulastri.(hen)