PADANG – Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diprediksi bahwa jumlah pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal akan meningkat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Langkah untuk mencegah penyebaran aplikasi gelap tersebut telah diambil dengan rencana pemanggilan dua perusahaan raksasa di ranah digital, yaitu Google dan Meta, dalam waktu dekat.
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
“Penggunaan pinjol yang memiliki izin dari OJK saja diperkirakan akan meningkat saat menjelang Nataru ini, apalagi penggunaan pinjaman dari pinjol ilegal,” katanya.
Sarjito juga menambahkan bahwa pihaknya belum memiliki data persentase peningkatan pengguna pinjol legal maupun ilegal menjelang perayaan tersebut.
Ini disebabkan oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang pasti akan mempengaruhi penggunaan layanan tersebut.
Untuk mengatasi penyebaran iklan pinjol ilegal di platform internet, Sarjito menjelaskan rencananya untuk memanggil kembali perwakilan dari Google dan Meta.
Dia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan melibatkan pula Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Google dan Meta telah bertemu dengan perwakilan dari OJK beberapa bulan yang lalu. Sarjito menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk menindak pinjol ilegal.
Saat ini, menurut Sarjito, Google telah menutup 17 aplikasi yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan melanggar privasi pribadi.
“Sekitar empat hingga lima bulan yang lalu kami bertemu (dengan Google dan Meta) di OJK. Kami akan mengundang mereka kembali, kali ini bersama dengan Kominfo. Kami tidak hanya akan melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal.”
“Kami akan mengejar mereka yang melanggar. Karena keseriusan kami dalam hal ini, saat ini ada 16 anggota satgas (PASTI) termasuk BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri yang terlibat,” paparnya.