LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam menyayangkan terjadinya pengurangan dana bagi hasil pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Sebelumnya disampaikan sebesar Rp 79,335,884,078,’ sesuai SK Gubernur Sumbar Tanggal 21 Februari 2023, kemudian dilakukan perubahan menjadi Rp 55,326,590,100,’ sesuai SK Gubernur Sumbar Tanggal 19 Desember 2023.
“Semestinya informasi pengurangan dana bagi hasil pajak ini dilakukan sebelum penetapan perubahan anggaran daerah, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Sekda Agam Edi Busti, Rabu (20/12).
Bagaimana mungkin daerah dapat mengatasi sendiri kekurangan dana yang mencapai Rp 24 miliar lebih itu, sebab ada kebijakan sebelumnya yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kondisi saat ini, Pemerintah Kabupaten Agam tidak bisa melakukan perubahan di masa penghujung tahun ini, karena sudah dimasukkan ke dalam APBD sesuai informasi dana bagi hasil pajak yang disampaikan sebelumnya.
Dan lagi untuk menutupi kekurangan dana berasal Provinsi Sumatra Barat tersebut tidak ada sama sekali, sehingga menyulitkan daerah dalam menyikapi.
“Keluhan dari kebijakan sepihak ini yaitu tanpa melibatkan daerah akan disampaikan secepatnya ke Gubernur Sumbar, agar ada kejelasan dari yang bersangkutan,” katanya.
Diharapkan ke depan ada kejelasan dan komitmen yang jelas dari pemerintah provinsi Sumbar terkait kebijakan pengurangan dana bagi hasil pajak yang dilakukan secara mendadak ini.(210)