PADANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar, Alkhadri Suenda (33) dituntut JPU dengan hukuman pidana 5,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (19/12).
Selain tuntutan pidana, terdakwa juga dikenakan denda Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan primer,” kata JPU, Andre Pratama Aldrin saat membacakan amar tuntutan.
Adapun terdakwa yang merupakan Direktur PT.Tasya Total Persada ini kata JPU dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana.
Selain itu JPU menyebutkan juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.731.6 miliar, subsider 2 tahun 9 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan pledoi.
Kemudian, sidang yang diketuai hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan menunda sidang satu minggu kedepan.
Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp731,6 miliar.
JPU juga menyebutkan kalau proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan membuat gedung terbengkalai.
Dalam berita sebelumnya juga diketahui Kejari Padang telah menetapkan satu orang terdakwa dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti dan saksi-saksi yang cukup.
Proyek pembangunan Gedung Kebudayaan lanjutan ini diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp.31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar Tahun 2021. (wy)