PADANG-Perjuangan Alamsyahfudin (65), orangtua almarhum Erik Alamsyah yang meninggal di tahanan Polsek Bukittinggi akhirnya membuahkan hasil. Setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, Polres Bukittinggi membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp100.700.000 pada Kamis (12/11).
Ganti kerugian yang ditetapkan Mahkamah Agung itu diserahkan Kapolda Sumbar, Irjen Fahrizal kepada Alamsyahfudin di Mapolres Bukittinggi, disaksikan Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan pengacara korban.
Korban Erick Alamsyah yang saat itu masih berumur 21 tahun merupakan tahanan yang ditangkap dalam kasus curanmor. Namun saat ditahan korban dianiaya sejumlah petugas sehingga mengakibatkan ia meninggal dunia.
Seusai menyerahkan ganti rugi itu, Kapolda mewanti-wanti kejadian yang dialami oleh korban agar menjadi pelajaran bagi petugas kepolisian. “Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tangkapan itu ada SOP-nya, namun jika ada kejadian kembali, tentunya akan ada sanksi terhadap petugas,” sebutnya.
Menurutnya, kejadian seperti itu tidak hanya terjadi di Bukittinggi, namun ada juga di Pasaman, dan Sijunjung. “Untuk Pasaman sudah diserahkan ganti rugi, untuk di Sijunjung akan kita serahkan besok hari di Mapolda, itu ganti ruginya Rp500 juta-an, nantinya keluarga korban akan didatangkan dari Sijunjung,” ujarnya.
Kapolda mengingatkan kepada petugas hingga ke Polsek-polsek agar tidak ada lagi tahanan yang tewas. “Yang jelas kita ada SOP-nya, jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Alamsyahfudin, ayah korban yang menerima ganti rugi berharap agar kasus yang menimpa almarhum anaknya tidak terjadi lagi di kemudian hari. (gindo)