Padang  

Pol PP Padang Kirim Dua Wanita ke Dinas Sosial

Dua wanita diamankan Satpol PP di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Kamis (21/12/2023).

PADANG – Dua wanita diamankan Satpol PP di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Kamis (21/12/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, kedua wanita tersebut telah mengakui kalau perbuatannya melanggar pasal 10 ayat 2, Perda nomor 11 tahun 2005 / Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di ketahui, Inisial NA (17) tahun, diamankan petugas di salah satu penginapan kawasan kampuang pondok Kecamatan Padang Barat, bersama dengan tiga orang rekan laki-lakinya dari dalam kamar penginapan dan Inisial PP (16) juga diamankan di dalam penginapan yang sama, diduga sedang menunggu pelanggannya.

“NA orang tuanya telah datang, dari keterangan orang tuanya. NA sudah enam bulan tidak pulang ke rumah dan tidak tau dimana keberadaannya, orang tua NA juga sampaikan ucapan terima kasih sudah menertibkannya. Orang tua NA juga memohon untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena NA sudah membangkang dan tidak mau lagi mendengarkan nasihat orang tuanya,” kata Rio Ebu Pratama.

Dijelaskannya, NA juga pernah di tertibkan oleh petugas beberapa bulan yang lalu terkait dugaan Pelanggaran Perda yang sama, namun NA bersama orang tuanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Surat perjanjiannya masih ada. Kita berharap, NA dan PP usai dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Sosial bisa membuat keduanya kembali ke jalan yang lebih baik lagi,”harap Rio Ebu Pratama. (ma)