JAKARTA – Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahap pertama, selanjutnya disebut Petugas Haji, diselenggarakan serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023. Seleksi dilakukan secara digital dengan Computer Assisted Test (CAT).
“Petugas haji mengalami banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak mengikuti CAT,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, pada hari Minggu (24/12/2023).
Terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.
“Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan mengikuti seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti oleh dua kali lipat dari formasi yang tersedia, dengan total 2.942 orang,” ujar Anna Hasbie.
Anna menjelaskan bahwa peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada tanggal 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang dapat diunduh melalui Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi. Pada tingkat provinsi, lanjut dia, selain CAT, peserta juga harus mengikuti wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada tanggal 11 Januari 2024,” terang Anna.
Anna Hasbie menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menemukan petugas haji terbaik. Menurut Anna, yang juga disapa Gus Men, tantangan penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H cukup berat. Selain adanya tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) juga cukup banyak, sekitar 46.000.
“Calon petugas haji perlu menyelaraskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.
Anna menegaskan bahwa tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
“Jadi, perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya. (rl)