PADANG – Jika kalian berhadapan dengan penagih utang atau debt collector (dc) yang nakal, silakan laporkan ke kepolisian setempat.
Seperti di Jepara, Provinsi Jawa Tengah, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sebagai Kapolres Jepara mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemui debt collector yang melakukan ancaman atau kekerasan.
Menurutnya, meskipun belum ada laporan konkret terkait kasus tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemui debt collector yang melakukan tindakan tidak terpuji, seperti pengancaman atau kekerasan.
“Ia menegaskan bahwa belum ada laporan konkrit yang diterima, namun kami terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan insiden semacam ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa imbauan tersebut sebagai langkah lanjutan dari beberapa laporan yang telah masuk ke Polda Jawa Tengah.
“Dalam beberapa kasus, telah ada laporan terkait pengancaman bahkan kekerasan yang dilakukan oleh kolektor hutang saat mengambil kendaraan,” ujar AKBP Wahyu.
“Jelas bahwa ini melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
AKP Ahmad Masdar Tohari, Kasatreskrim Polres Jepara, menjelaskan bahwa kolektor hutang yang melakukan pemerasan dan ancaman dapat terjerat dalam pasal 368 ayat 1.
Pelaku pemerasan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Pasal tersebut mengatur mengenai pemaksaan untuk mendapatkan barang atau pembayaran utang dengan kekerasan atau ancaman, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun,” jelasnya. (*)