PADANG – Seiring dengan upaya meningkatkan tata ruang kota dan menjaga ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap spanduk dan reklame yang tidak berizin. Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) di kawasan Kota Padang, pada Jumat (29/12/2023) dini hari.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Lebih dari 70 spanduk, reklame, atau banner liar yang terpasang di tempat yang tidak semestinya ditertibkan. Beberapa di antaranya terpasang di batang pohon, tiang listrik, trotoar, dan area sekitar fasum di sepanjang jalan A. Yani dan Veteran.
“Fokus utama kami adalah penertiban iklan dan spanduk yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti di batang pohon, tiang listrik, dan trotoar. Semua ini kami tertibkan agar Kota Padang menjadi lebih bersih dan rapi dari segi estetika,” jelas Rio.
Operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut. Kali ini, kegiatan tersebut menyasar sejumlah perempatan dari jalan A. Yani hingga Jalan Veteran.
“Kami fokus pada perempatan jalan dan sepanjang ruas jalan yang kita lewati. Selain itu, juga dilakukan penertiban terhadap baliho reklame dan umbul-umbul. Penertiban ini akan kami lakukan secara berkala,” tambahnya. (der)