PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus gencarkan penertiban terhadap iklan, spanduk, reklame, dan poster yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di fasilitas-fasilitas umum, seperti pohon, taman kota, tiang listrik, bahkan dipasang di rambu-rambu jalan.
Hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP kali ini, menyisir jalanan kawasan Pantai Muaro lasak hingga ke kawasan Jalan Hangtuah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dengan maraknya pemasangan iklan poster yang di pasang di pepohonan, tiang listrik, tiang telpon dan rambu – rambu lalulintas tersebut, tentu merusak keindahan Kota serta hal ini juga telah melanggar aturan tentang ketertiban umum.
“Spanduk-spanduk liar yang menempati Fasiltas umum dengan terpaksa kita bongkar,” terang Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang.
Terkait banyaknya laporan masyarakat tentang bertebaran poster, spanduk serta iklan yang mengganggu ketertiban umum, apa lagi di masa Kampanye, Satpol PP akan terus intens menertibkan seluruh iklan dan poster yang menyalahi aturan di wilayah Kota Padang.
“Dalam rangka menjaga keindahan Kota Seluruh iklan, Poster, spanduk yang melanggar akan kita tertibkan,” pungkas Rio Ebu.
Rio Ebu mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang iklan, spanduk, reklame, dan poster di fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah daerah.
“Jika ingin memasang iklan, spanduk, reklame, dan poster, silahkan mengajukan izin ke pemerintah daerah. Izin tersebut akan diberikan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan,” kata Rio Ebu.(deri)