PADANG – Selama 2023, Polda Sumbar telah menerapkan sistem reward dan punishment kepada personelnya sebagai bentuk penghargaan bagi yang berprestasi dan penindakan bagi yang tidak disiplin.
Hal ini diumumkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH, dalam konferensi pers akhir 2023 Polda Sumbar yang dipimpinnya pada Minggu (31/12/2023) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
Kapolda menjelaskan reward diberikan kepada personel yang menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik, sementara punishment diberikan kepada anggota yang melanggar disiplin atau melakukan pelanggaran.
Menurut Suharyono, terdapat peningkatan jumlah pelanggaran tindak pidana di jajaran Polda Sumbar selama tahun 2023 sebanyak 30 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat 22 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, terjadi peningkatan dari 136 kasus pada tahun 2022 menjadi 160 kasus pada tahun 2023.
Kapolda Sumbar menekankan bahwa peningkatan jumlah pelanggaran disiplin merupakan hasil dari upaya Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel. Dia juga menyampaikan bahwa jumlah personel yang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mengalami peningkatan dari 52 personel pada tahun 2022 menjadi 116 personel pada tahun 2023.
Selama tahun 2023, Polda Sumbar memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 personel, jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. PTDH dilakukan sebagai langkah tegas terhadap personel yang tidak dapat dibina lagi, sebagai upaya untuk menjaga citra positif Polri.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pemberian reward dan punishment dilakukan tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polda Sumbar dalam menjaga kualitas dan integritas personelnya. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiyono dan Pejabat Utama Polda Sumbar. (deri)