LUBUK BASUNG – Satnarkoba Polres Agam pecah telur mengungkap kasus narkotika. Rabu (3/1) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap pria diduga pengedar sabu, inisial AFD alias Figo (23 tahun) di Jorong Sago, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kapolres melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan, AFD ditangkap Rabu pagi di kontrakan Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh.
“AFD sudah lama kita incar, namun baru berhasil ditangkap. Alhamdulillah saat penangkapan pelaku kooperatif, dan tidak melakukan perlawanan,” tutur Aleyxi.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 paket sabu, berat kotor 2,5 gram, satu ponsel dan uang tunai, hasil penjualan sabu senilai Rp100.000. Kepada polisi, AFD mengaku baru satu bulan ini menjual sabu, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya satu istri dan satu anak.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalankan proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan AFD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lmn)