PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Polres Payakumbuh membekuk tersangka berinisial AS di rumah kontrakan kawasan Tanjungpauh, Minggu (31/12) dinihari. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Sawah Padang, Aua Kuniang.
“Benar, kami membekuk tersangka di rumah kontrakannya. Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Primadona kepada wartawan kemarin.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim opsnal Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan terkait dengan perkara pencurian di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.
Setelah mengetahui pelaku tindak pidana pencurian tersebut, tim kemudian mencari tahu tentang keberadaan diduga pelaku. “Pada pukul 16.00, diketahui pelaku bertempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di Tanjungpauh,” ungkapnya.
Sekitar pukul 04.00 Tim Opsnal Polres Payakumbuh mendapatkan informasi diduga pelaku telah berada di rumah. Kemudian dilakukan penggrebekan di rumah tersebut. “Saat tim menanyakan tentang perkara pencurian yang dimaksud, AS mengakui perbuatannya,” papar AKP Doni.
Ia mengatakan, personel juga mengamankan barang hasil curian di rumahnya, berupa satu set mesin kopi, satu timbangan digital kopi dan tujuh gelas kecil. “Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tukasnya. (aci)