BUKITTINGGI – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan tiga pemuda berinisial YMI (23), IK (22), dan AMH (24) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di kawasan Kubang Putih, Jorong Kampuang Nan Limo, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening seberat 100 gram, satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastic warna hitam putih seberat 50 gram dan dua potong rokok yang berisikan narkotika diduga jenis ganja.
Ketiga pelaku yang ditangkap mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Mereka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A di Kota Padang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan upaya Polresta Bukittinggi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. (Mt)