SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat, melalui Tim Opsnal Polsek Kinali, berhasil mengamankan empat pria berinisial NF (38), RW (37), ID (31), dan MR (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah warung di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Durian Kilangan Kinali.
Petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar TKP, yang mengarah ke sebuah rumah dan warung yang diduga milik pelaku NF. Setelah pemantauan, petugas menggerebek dan menangkap empat pelaku di dalam warung tersebut, yang diduga sedang melakukan aktivitas penggunaan sabu-sabu.
Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menyampaikan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu paket bekas pemakaian sabu-sabu, satu bong dari botol air mineral, enam bungkus plastik bening, satu buah korek api, tiga unit handphone android, dan satu handphone merk Samsung lipat.
Dari empat pelaku, satu di antaranya, NF, diketahui merupakan seorang resedivis dalam kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2019. Keempat pelaku telah diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mc)