SIJUNJUNG – Seorang pemuda bernama RA (20) asal Kecamatan Sumpur Kudus diamankan oleh petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sijunjung pada Kamis (4/1/2023) malam.
Pemuda tersebut diduga terlibat dalam perbuatan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dalam kerjasama dengan tim UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, polisi meminta keterangan dari orang tua korban, saksi pelapor, dan saksi-saksi terkait.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan yang pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
RA mengakui perbuatannya, dan terakhir kali melakukan persetubuhan pada Sabtu, 22 April 2023, di sebuah kebun karet di Kecamatan Sumpur Kudus.
RA ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Sumpur Kudus pada Kamis malam dan dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan yang dilakukan RA, yang diduga berulang kali dalam satu minggu, menyebabkan korban berhenti sekolah dan saat ini dalam kondisi hamil delapan bulan.
Pelaku RA dapat dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(lek)