LUBUK BASUNG – Tim gabungan Satpol PP Agam kembali menggelar operasi penerbitan penyakit masyarakat di Kabupaten Agam, khususnya di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya pada Sabtu (6/1/2024) dini hari.
Dalam operasi yang dilakukan di berbagai kafe, hotel, dan penginapan, tim gabungan berhasil mengamankan tiga pemandu lagu di sebuah kafe dan sepasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan di salah satu hotel.
Saat ini, pemandu lagu dan pasangan ilegal tersebut masih diamankan di Mako Satpol PP Agam untuk pemeriksaan oleh Petugas Penegak Perda No 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (PPNS) Pemerintah Kabupaten Agam.
Yul Amar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Agam, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga wanita yang berada di dalam sebuah kafe sebagai pemandu karaoke, berasal dari Payakumbuh, dan sepasang remaja yang wanitanya beralamat di Batu Basa, Padang Pariaman, yang bukan suami istri di sebuah hotel. “Saat ini kelima orang tersebut masih dalam pemeriksaan di Mako Satpol PP Agam,” kata Yul Amar.
Kabid Tibum Tramas Satpol PP Agam menegaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran dan penyakit masyarakat dilakukan secara konsisten sesuai instruksi Bupati Agam. Ini termasuk penertiban artis sawer, pasangan yang bukan suami istri, dan kegiatan malam lainnya yang melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kita akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Yul Amar juga mengimbau masyarakat yang mengadakan pesta perkawinan atau acara pemuda untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Petugas mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan melindungi anak-anak, remaja-remaja dari pengaruh miras maupun hal-hal yang akan merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Petugas juga mengapresiasi peran masyarakat, ninik mamak, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat yang turut serta dalam menjaga kampung dari pengaruh serta perbuatan maksiat dan negatif lainnya. (MC)